HMI Advokasi Masyarakat Terkait Tersendatnya Proses Hukum Di Polres Rohil
ROKAN HILIR,(Riau) membacabangsa.co id - Pengurus BADKO HMI Riau-Kepri, HMI Cabang Pekanbaru dan HMI Cabang Dumai menyambangi kantor DPRD Propinsi Riau dalam rangka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Riau terkait penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. 26 Oktober 2020.
Dalam agenda tersebut Muhammad Nurlatif, SH sebagai Koordinator Advokasi dari Himpunan Mahasiswa Islam menyampaikan kepada Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Riau "bahwasanya laporan Bapak Andi Eko sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum, berkas perkara Tersangka Eddy Wijaya als Asiong sudah 19 bulan ditangani penyidik namun sampai saat ini belum ada progres berkas perkara dilengkapi untuk dilimpahkan ke Kajaksaan (P21), perkara ini juga belum di SP3 sehingga perkara ini tidak ada kejelasan status hukumnya".
Perkara ini dilaporkan Bapak Andi Eko pada tanggal 3 Desember 2018 dengan nomor : LP/ 249/XII/2018/RIAU/POLRES ROHIL namun sampai saat ini perkembangan perkara terhenti tanpa ada kejelasan. Berdasarkan hal tersebut kami menduga penyidik yang menangani perkara ini telah bermain mata dengan tersangka, hal ini telah di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat, peserta meminta agar anggota Komisi 1 dapat memanggil kapolres rohil untuk dimintai keterangan terhadap proses hukum yang tersendat di wilayah hukumnya.
Dalam agenda tersebut Bapak Andi Eko sebagai korban menyampaikan "saya berharap kepada Komisi 1 DPRD Propinsi Riau untuk dapat mendorong Institusi penegak hukum di Riau khususnya polres rokan hilir dapat menyikapi serta melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, serta berikan kepastian hukum bagi kami masyarakat yang di zalimi ini".
Ketua Komisi 1 DPRD Propinsi Riau (Ade Hartanto S.Sos) menerima pengaduan dan mengatakan dengan tegas "apabila ada warga yang melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan tentunya tidak boleh pandang mau itu WNI atau WNA sekalipun harus dihukum sebagaimana mestinya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia". Ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Riau.
Editor: Romi


Komentar Via Facebook :