Pelanggaran, Salah Satu Dari Peserta Pilkada Terancam Di Berhentikan,

Jambi Memnacabangsa.co.id.- Belum lama ini, kalimat kontrak politik atau pernyataan janji politik salah satu pasangCban calon Bupati / Wakil Bupati Tanjab Barat kepada masyarakat Desa Lubuk Bernai dan Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. 

Pada surat pernyataan itu berisi sebuah perjanjian dari salah satu peserta pemilu dengan perwakilan masyarakat dimana salah satu pasangan calon bupati dan wakil bbupati terangkat jika terpilih akan melakukan pengaspalan / rabat beton jalan dari Desa Lubuk Lawas sampai dengan Desa Lubuk Bernai.

Surat pernyataan itu, dengan jelas ditandatangani lansung oleh salah satu calon bupati dan calon wakil bupati, ketua tim koalisi partai Kecamatan, ketua tim relawan, serta beberapa perwakilan masyarakat. selain itu, disdut kanan bawah surat pernyataan tersebut tertulis ajakan untuk mencoblos pasangan calon yang membuat perjanjian.

Terkait surat pernyataan politik ini, anggota Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat divisi Hukum, M Rum di konfirmasi wartawan tidak mau banyak berkomentar, dirinya menjelaskan salah satu aturan dalam PKPU RI yang harus dipatuhi oleh peserta pilkada dan parpol.

Aturan yang dimaksud Pasal 71 PKPU nomor 4 tahun 2017 ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan / atau tim dilarang dilarang dan / atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Sementara untuk sanksinya tertuang pada pasal 78 PKPU tahun 2017 yang berbunyi partai politik dan atau gabungan partai politik, pasangan calon dan / atau tim kampanye yang terbukti melakukan uji coba dalam pasal 71, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten / Kota dikenai sanksi pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi / kip atau KPU Kabupaten / Kota dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

"Nah, dari PKPU tersebut dapat kita pahami jika ada atuaran yang amanat untuk menjawab atau memberi uang berupa materi dengan sanksi bisa pembatalan peserta dan tindak pidana. Untuk selanjutnya apakah surat pernyatakan yang dimaksud merupakan suatu pelanngaran atau tidak itu adalah berwenang Bawaslu untuk tindak lanjutnya, ungkap M. Rum.

Sementara itu, Bawaslu Tanjab Barat melalui divisi Hukum, Penanganan, dan Penindakan, M Yasin, mengakui pihaknya sedang mengkaji serta mau tunduk pada visi misi pasangan calon yang dimaksud, dan mengumpulkan bukti dan bukti. 

"Akan kita proses dan mengumpulkan Barang bukti dan bukti terlebih dahulu, kalau ada yang tidak tahu itu sudah bisa masuk pemilu sesuai yang telah tertuang dalam PKPU RI," tegasnya. (rilis/nur)

Komentar Via Facebook :