Bupati Merangin Membuka Lubuk Larangan Di Desa Lubuk Napal

Bupati Merangin H. Al Haris bersama Wakil Ketua DPRD Merangin H Zaidan Ismail, Forum Camat, Forum Kades dan ratusan warga dari berbagai penjuru Tabir Raya, membuka Lubuk Larangan Desa Lubuk Napal Kecamatan Tabir, Kabupaten merangin Jambi, Senin (31/8).
Saat ditemui media membacabangsa.co.id Kepala Desa Lubuk Napal Sahroni mengatakan, Alhamdulillah Acara Pembukaan lubuk larangan ini berjalan dengan lancar masyarakat juga sangat antusias, siapapun boleh mengambil ikannya tampa dipungut biaya tangkasnya
Kemudian Bapak Bupati kita Al Haris juga mengatakan, Lubuk Larangan ini sangat bagus sekali, ikannya cukup banyak. Lihat saja ratusan warga sangat antusias turun menjala ikan ke Lubuk Larangan ini,’’ujar Bupati.
Menariknya jelas bupati, biasanya lubuk larangan dibuka setiap tiga tahun sekali atau sampai lima tahun sekali, tapi Lubuk Larangan Desa Lubuk Napal tersebut, dibuka setiap tahun.
Jadi selama setahun itu ikannya sudah terisi kembali. Ini artinya populasi ikan di Sungai Tabir ini cukup banyak.
Terima kasih warga disini telah menjaga dan melestarikan sungai dengan baik sekali,’’ucap Bupati.
Lubuk larangan tersebut bupati, merupakan aset desa yang terus menghasilkan Pendapatan Asli Desa. Untuk itu keberadaan Lubuk Larangan harus terus dilestarikan, sehingga berfungsi sebagai ‘benteng pertahanan’ keutuhan sungai.
Melalui lubuk larangan itu tegas bupati, warga jadi patuh terhadap berbagai aturan Desa. Misalnya tidak boleh mencemari sungai, menebang pohon, berduaan dengan lain jenis yang bukan mukrim dan larangan lainnya. ( Bisroh )
Komentar Via Facebook :