Kadis DPM PTSP Terkesan Alergi Terhadap Wartawan

Bagansiapiapi,membacabangsa.co.id– Sikap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Acil Rustianto Msi, yang terkesan alergi terhadap awak media (wartawan) tidak mencerminkan seorang pejabat Daerah.

Kejadian yang tidak bersahabat ini di alami oleh awak media elektronik membacabangsa.co.id kab. Rokan hilir, dari Bagansiapiapi yang sedang ingin melakukan silahturahmi serta konfirmasi terkait masalah Perizinan usaha khusus nya dibagansiapapi, selas (18/8/20).

Saat awak media sambangi  Kantor DPMPTSP di Jalan Merdeka tepat nya di samping Bangunan ex (bekas) Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, ingin silahturahmi langsung dan berharap diterima dengan baik malah kebalikannya Kadis DPMPSTP seperti nya menghindar  dan terkesan enggan untuk  meluangkan waktu nya untuk bertemu media.

Padahal keberadaan Media yang sudah diatur Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Terbukti hal ini ketika salah satu awak media biro dari membacabangsa.co.id datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), selalu mengikuti aturan prosedur - prosedur yang sudah di tetapkan seperti biasanya selalu mengisi buku Tamu dan menyampaikan apa tujuannya. 

Lucu nya kantor yang semewah itu mencerminkan kurang nya pelayanan terhadap tamu yang sudah mengisi buku tamu seperti nya tidak di lanjutkan ke Kadis atau tidak di sampaikan, hanya mengatakan
“Bpk kadis sibuk, ” Bpk lagi rapat, ” silahkan tinggalkan No Hp nanti saya coba Hubungi yang dikatakan oleh salah satu staf dari dinas DPMPSTP tersebut, sampai 4 kali dihari yang berbeda terhitung dari awal bulan Agustus  mendatangi kantor DPMPTSP sampai sekarang enggan bertemu. Selasa (18/08/20).

Pada dasar nya Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memproleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.(Abdul Manan)

Komentar Via Facebook :