Pencurian Sepeda Motor Berhasil Di Ringkus Polres Bengkalis

Bengkalis,membacabangsa.co.id - Aparat Kepolisian Resort Bengkalis telah mengamankan berinisial Acun (34), gara-gara mencuri sepeda motor Vixion di Bengkalis. Perbuatannya tersebut berhasil diketahui pihak polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Acun yang merupakan warga Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak ini ditangkap dirumahnya pada Rabu (29/7) sore. Dia pun tak berkutik saat polisi dari Sat Reskrim Bengkalis menyergap ke kediamannya itu sekitar pukul 17.00 WIB. 

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukannya itu terjadi pada Senin (11/5) lalu. Saat itu dia melihat satu unit sepeda motor jenis Vixion BM 6110 EJ milik Darmizon (56) yang terparkir di pekarangan rumahnya di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban pemilik sepeda motor mengalami kerugian berkisar Rp10 juta.

“Pelaku berhasil diamankan Tim di rumahnya. Dia melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,”ungkap AKBP Hendra Gunawan, Kamis (30/7/20)

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Acun di bawa ke Mapolres Bengkalis. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan tidak sendirian. Ada satu orang lagi rekannya bernama Samsul Anas yang memainkan peran serupa, mereka bekerjasama dalam melakukan aksi tindak pidana ini. Samsul Anas saat ini jadi DPO Kepolisian,”pungkas Kapolres.(Romi)

Komentar Via Facebook :