AMPIBI Tuntut Bantuan Pendidikan Tidak Dirasionalisasi

Bengkalis - Anggaran bantuan pendidikan melalui bagian kesejahteraan Rakyat (KESRA) di rasionalisasikan untuk pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat dari pemerintah daerah kepada seluruh OPD.
Rasionalisasi tersebut sekurang-kurangnya lima puluh persen sesuai dengan surat keputusan
bersama menteri dalam negeri Nomor 119/2823/SJ dan Menteri keuangan. Nomor KMK 177 KMK.07/2020 tentang percepatan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Dalam rangka penanganan Corona virus desease 2019 (covid-19) serta pengemanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional (Keputusan Bersama Mendagri 119 dan mengkue 177).
Aksi Demo mahasiswa mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, di pimpin koordinator umumnya Muharrimin dengan tuntutan sebagai berikut :
1.mendesak pemerintahan kabupaten Bengkalis untuk tidak merasionalisasikan anggaran bantuan pendidikan.
2. meminta kepada pemerintahan kabupaten Bengkalis untuk memprioritaskan segala macam bentuk bantuan pendidikan di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan visi Kabupaten bengkalis sebagai kota pendidikan.
3.meminta kepada pemerintahan kabupaten Bengkalis untuk menambah kuota penerimaan bantuan pendidikan.
Dalam hal ini ketua umum Himpunan pelajar mahasiswa rupat Bengkalis, Muhammad Al Amin Berharap agar tuntutan kami ini di indahkan oleh bapak PLH Kabupaten Bengkalis, dan mendapatkan kejelasan yang pasti hingga tuntutan kami tersebut dengan kebijakan yang rasional dan seadil adilnya.(Romi)
Komentar Via Facebook :