Satresnarkoba Kabupaten Merangin Amankan 2 Kurir Narkotika Jenis sabu.

JAMBI, membacabangsa.co.id - Satresnarkoba beserta anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Shabu seberat 1.1 gram sekira 16.00 WIB pada Rabu (1/7/20).
Dari hasil penyelidikan ditetapkan satu tersangka yang berinisial DTS (17) laki laki pelajar beralamat samping cucian among Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Jambi.
Kronologisnya kejadian tersebut terjadi saat Satresnarkoba beserta anggota melakukan pengecekan ke lapas kelas IIA Bangko bahwa ada petugas lapas telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai kurir Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Merangin AKBP. Mokhammad Lutfi SIK mengatakan, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba sabu seberat 1.1 gram diduga dikirim dari Kabupaten Kerinci kepada inisial AH beralamat depan SPBU Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko selanjutnya DS mengantarkan ke lapas.
Saksi berinisial LI tidak mengetahui dan hanya menemani pelaku berinisial DTS mengantarkan paket untuk kakaknya yang berinisial SI.
“Ya kita mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisi jenis Shabu, 1 (satu) buah jenis pirex kaca, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent, 1 (satu) unit HP merk OPPO, 2 (dua) unit HP merk NOKIA, 1 (satu) buah kardus kemasan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat satu pasal 12 ayat satu UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” (rls/ Bisroh)
Komentar Via Facebook :