Nenek Mencari Keadilan, Diduga Anak Kandung Jual Tanah Warisan Tanpa Izin,Rampas Sertifikat Ruko

 

BENGKALIS - Sungguh malang nasib nenek ini usia  sudah 79 tahun suaminya  sudah meningal dunia dan hidup bersama dengan anak Laki-lakinya serta anak perempuannya yang tinggal diruko jalan Patimura Bengkalis. ingin mencari keadilan yang menzoliminya bukan orang lain tapi adalah anak kandungnya sendiri berinisial (LY). 

Pasalnya tanah/kebun kelapa sawit peninggalan (alm) suaminya seluas 5 hektar penuh dengan tanaman dan juga sudah panen diduga telah dijual oleh anak perempuannya berinisial (LY) kepada warga Desa Meskom Kec bengkalis berinisial (RM) Romi seharga Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) menurut pengakuan Nenek ini didepan beberapa orang saksi, tanpa diketahuinya dan uang penjualan itu sepeserpun tidak dibagikan kepada nenek ini ketika diminta bagiannya malah sianak perempuan kandungnya marah-marah kepada nenek, dan nenek mengatakan bahwa Surat Sertifikat Tanah itu masih atas nama suaminya oleh karena suaminya sudah meninggal maka tentu itu menjadi hak seorang isteri yang sah berdasarkan Surat Nikahnya, nenek merasa dia tidak pernah menandatanggani surat kuasa jual maupun membalik nama dari nama suaminya kepada anak kandungnya.

Masih kata Nenek Suk Giek yang lebih ironisnya lagi Sertifikat Ruko yang beralamat dijalan Patimura Bengkalis diduga telah dicuri oleh anak kandungnya itu, sertifikatnya juga masih atas nama (Alm) suaminya belum ada dibalik nama, kalau ada dibalik nama tentu saya harus menanda tanggani Sertifikat itu, tidak tahu kalau secara diam-diam telah dibalik nama olehnya menjadi miliknya (LY), dan tuntutan saya meskipun telah kamu jual tapi bagi uangnnya dan kembalikan sertifikat Ruko yang kita tempati itu, namun (LY) tidak mengubrisnya.

Oleh karena karena nenek Suk Giek yang sudah tua dan sakit-sakitan itu berjalan saja sudah susah maka demi mencari keadilan, dia menyerahkan kepada seorang Aktivis berinisial (EH) Edi Hadinata berbekal Surat Kuasa yang telah ditanda tangganinya, maka (EH) menemui pembelinya berinisial (RM) Romi dikediamannya (RM) mengakuinya, ketika ditanya berapa lembar surat tanahnya, dia mengatakan 5 lembar sertifikat semuanya atas nama (LY) Lai Yan makanya saya berani membeli dan saya melakukan transaksi jual beli melalui Notaris, “singkatnya”. 

Sementara itu, Aktivis Edi Hadinata menyampaikan kepada membacabangsa.co.id, ketemu dengan (LY) Lai Yan dijalan Tandun kedai Kopi Balikui Jumat 12 Juni 2020, ketika Edi Hadinata bertanya terkait sengketa yang telah terjadi antara Suk Giek dengan Lai Yan anak kandung, dia tidak terima dan mendikte semua perkataan Aktivis ini, seolah-olah dia yang paling paham tentang hukum, dan aktivis ini menyampaikan secara singkat bahwa Ibu kamu menuntut hak nya dia minta uang bagian penjualan tanah/kebun kelapa sawit itu, dan minta agar kamu mengembalikan sertifikat ruko yang diduga telah kamu ambil secara diam-diam darinya, sehingga (LY) diberi batas waktu sampai hari sabtu sore, untuk memberikanjawaban suatu kepastian agar ada penyelesaian antara ibu kandung dengan anak kandung, namun ketika dihubungi pada sabtu sore malah dia marah-marah.

Oleh karena anak kandungnya tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan maka Aktivis Edi Hadinata akan mendampingi Nenek Suk Giek membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum, agar dapat memproses secara hukum yang berlaku, memangil para pihak yang terkait dari yang membuat surat sampai kepada pembeli, serta saksi sempadan dan lainnya yang diduga turut terlibat dalam teransaksi jual beli kebun kelapa sawit itu. (Romi)

Komentar Via Facebook :