Pemred Membacabangsa.co.id Tegaskan Bahwa Teguh Berprofesi Jurnalis, Hakim Diminta Bersikap Objektif

PATI (JATENG) - Sidang pengaaniayaan yang menimpa Teguh (korban,Red) salah seorang jurnalis media online membacabangsa.co.id kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati melalui Video Conference, Selasa (9/6/20).

Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media membacabangsa.co.id, sebelumnya Kamis (4/6/20), Pengadilan Negeri Pati juga telah menggelar sidang penganiaayaan yang menimpa Teguh, pada saat sidang tersebut Hakim menjanjikan akan menghadirkan tersangka pada sidang selanjutnya.

Ironisnya, pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (9/6/20), tersangka juga tidak dihadirkan pada sidang tersebut.

Disamping itu, profesi Teguh sebagai wartawan media online juga tidak diakui sebagai seorang jurnalis, sementara pada saat BAP di kepolisian, Teguh (korban, Red) sudah menyampaikan kepada penyidik Polsek Margorejo bahwa dirinya berprofesi sebagai jurnalis media online.

Menyikapi beberapa kejanggalan tersebut, Pemimpin Redaksi media online membacabangsa.co.id, Canggih Trigunawan Hakim turut angkat bicara.

Kepada awak media, Canggih Trigunawan Hakim mengaku sangat menyayangkan sikap Hakim yang tidak mengakui teguh (korban, red) sebagai seorang jurnalis.

"Perlu saya tegaskan, bahwa Teguh (korban, Red) merupakan wartawan media online Membacabangsa.co.id," tegasnya.

Canggih juga meminta agar Hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada tersangka sesuai dengan perbuatannya yang telah menyebabkan cacat permanen pada bagian jari teguh yang merupakan wartawan yang tergabung dalam media online yang dikomadoinya.

"Saya minta hakim dalam hal ini bersikap objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya. (Red)

Komentar Via Facebook :