HMI Cabang Pekanbaru "Aparat Penegak Hukum hanya berani dengan masyarakat miskin"

Pekanbaru - Fenomena Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dari sekian banyak tersangka yang di tetapkan oleh aparat penegak hukum hampir mendominasi adalah masyarakat kalangan miskin atau petani lokal, proses penegakan hukumnya pun secepat kilat, dalam waktu singkat semuanya ditahan dan menjalani proses hukuman.
Berbeda perlakukan dengan Korporasi, Pelaku korporasi prosesnya seperti jalan ditempat dan lambat dalam penegakan hukumnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Heri Kurnia angkat bicara
"Penegakan hukum dalam penanganan Karhutla sangat tajam terhadap masyarakat kalangan miskin, seperti Azman petani lokal Rokan Hilir terdakwa pembakar lahan dengan bukti 3 potongan kayu yang terbakar,"Ujarnya.
Tambahnya, Sementara pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki dasar hukum, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat (1) Masyarakat Hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepala desa. Dan ini ditafsirkan Petani lokal yang membuka lahan dengan kearifan tradisional untuk ditanami jenis tanaman varites tidak dapat dipidana bila kurang dari 2 hektar.
Heri Kurnia menambahkan rujukan dasar dalam Pidana Karhutla adalah azaz legalitas.
Pertama asas Nullum Crimen, Noela Sine Lege Certa "Aturan hukum pidana harus spesifik menjelaskan perbuatan pidana yg patut dikenakan pidana" baik itu luas lahan terbakar, saksi fakta serta alat bukti mencukupi.
Kedua Asas Nullum Crimen, Noela Poena sine lege stricta "Bahwa dalam menentukan perbuatan pidana tidak dapat dilakukan analogi", misalnya orang membersihkan lahan dianalogikan membakar lahan dan inilah yang terjadi terhadap Azman petani lokal yang sedang membersihkan lahan untuk ditanami cabe namun ditetapkan sebagai pelaku Karhutla,"Tutupnya.(Romi)
Komentar Via Facebook :