M.Sunandar Yuwono SH dan Rekan Kuasa Hukum Hj Suri, Menolak Laporan H.Misan


Banten - M.Sunandar Yuwono, SH atau yang akrab di panggil bang Sunan  Bersama Rekan Ismail Marzuki, SH dan Rekan Bowo Suprianto, SH  Kuasa hukum ahli waris Hj. Suri Menolak dan Berkeberatan Terhadap  Laporan yang menunjuk atau mengklaim Tanah Ahli Waris Hj. Suri yang di jadikan Obyek Kepentingan Pribadi yang diduga dilakukan oleh sdr. H.Misan alis H.Pelor (pelapor) Rabu (15/4/2020). 

Ahli waris Hj Suri merupakan pemilik yang Syah atas tanah seluas kurang lebih 8 Ha tersebut, karena keluguan para ahli waris tanah tersebut dijadikan Bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pemilik sebenarnya mengalami kerugian, secara materil dan emateril.

Sebagai Kuasa Hukum Ahli waris, Sunan mengatakan, yang sangat terzholimi tersebut sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut di POLDA METRO JAYA sampai saat ini dalam proses penyidikan.
Dan anehnya ada oknum lain yang bisa melaporkan seseorang dengan obyek yang sama tapi kali ini diduga pihak pelapor mengaku tanah tersebut miliknya dan menurut saya sebagai kuasa hukum ini ada kejanggalan, karena si pelapor  ini dasarnya apa ? Persoalannya tanah milik klien kami belum ada transaksi jual beli terhadap siapapun, kenapa bisa buat laporan polisi ? ini perlu di tanyakan dan anehnya pihak kepolisian atau polres setempat menerima laporan tersebut hingga mengadakan kroscek lapangan dan memastikan tanah tersebut.

Selaku kuasa hukum, Sunan mengatakan kepada media ini, Ini ada kejanggalan dan Kami menjalankan amanat undang-undang sebagai kuasa hukum akan mengajukan surat keberatan terhadap obyek tanah milik klien kami yang dijadikan dugaan sarana tipu-tipu oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Sunan.(Tim) 

Sumber : Gementararaya.com

Komentar Via Facebook :