Sengketa Lahan di Desa Segamai Tak Kunjung Selesai, AMA-MPS Surati Menteri ATR/BPN

PELALAWAN (RIAU) - Sengketa Lahan yang terjadi di Desa Segamai telah berlangsung sekitar dua tahun lamanya, Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Segamai (AMA-MPS) sudah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan tanah mereka mulai melalui jalur hukum sampai kepada Pemerintah Daerah,
Beberapa waktu lalu, Senin 06 April 2020, AMA-MPS kembali melakukan upaya berupa melapor kembali ke polres Pelalawan dan menyurati Kejaksaan Tinggi Riau serta menyurati Menteri ATR/BPN semoga konflik cepat berakhir.
Koordinator AMA-MPS Endri yang dampingi oleh Sekretaris Koordinator Johari kepada awak media, Senin (13/4/20) mengatakan, bahwa konflik ini sudah mencapai waktu lama yaitu sudah lebih kurang dua tahun.
"Ya, konflik lahan masyarakat ini sudah lama, namun belum ada penyelesaian baik dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan dan juga kami sudah pernah buat laporan di Polres Pelalawan, namun hasil dari penyelidikan sampai sekarang kami tidak tahu," ujarnya.
Endri lagi yang juga merupakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Isalam (HMI) Cabang Pekanbaru menjelaskan, bahwa sudah membuat surat pelaporan kepada Polres Pelalawan dan menyurati Kejati Riau juga menyurati Menteri ATR/BPN.
"Kami dari masyarakat sudah buat surat laporan ke Polres Pelalawan dan Menyurati Kejati Riau juga kepada Menteri ATR/BPN untuk bisa membantu menyelesaikan konflik ini dan kembalinya lahan masyarakat lagi," pungkasnya.
Endri berharap Polres Pelalawan, Kejati Riau dan Menteri Atr/BPN cepat tanggap terkait persoalan ini agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
"Saya berharap kepada Polres Pelalawan, Kejati Riau dan Menteri ATR/BPN cepat tanggap terhadap pelaporan masyarakat, sehingga terhindar dari konflik berkepanjangan. Kami masyarakat berharap hukum dan kebenaran tetap berpihak kepada masyarakat, untuk itu kami masyarakat meminta kepada BPN Pelalawan untuk tidak menerbitkan SHM diatas tanah yang masih berkonflik," imbuhnya.
(Romi/rls)
Komentar Via Facebook :