Dr.M.Nurul Huda, SH MH Angkat Bicara Terkait Terjaringnya OTT 3 Oknum Kades di Kampar

Dr. Muhammad Nurul Huda,SH.MH
PEKANBARU (RIAU) - Ahli Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH angkat bicara terkait viralnya pemberitaan di media online terkait 3 oknum Kades di Kampar yang terjaring OTT oleh pihak kepolisian Polres Kampar.
"Oknum kades ini bisa dituduh dengan pasal 12 huruf e UU 31 thn 1999 sebagai diubah dgn UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 1 milliar," Pungkas Dr.M.Nurul huda.SH.MH
Dr. M. Nurul Huda, SH.MH juga menambahkan bahwa ini contoh yg buruk, harusnya kades itu memberi contoh yang baik bagi rakyatnya.
"Apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut sudah sangat memalukan dan merendahkan perasaan publik yang pada saat ini rakyat sudah muak dan benci terhadap korupsi," tegasnya. (Romi)
Komentar Via Facebook :