Tidak Jawab Konfirmasi dan Terkesan Kangkangi UU KIP, Kades Ganting Damai Disomasi

KAMPAR - Pasca surat LSM Gerakan masyarakat Nusantara Raya (Gemantara, Red) DPD Provinsi Riau yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Ganting Damai dengan Nomor: 268/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020, Sifat : Penting, Lampiran : 1 (Satu) bundel, Perihal : Konfirmasi pembangunan Drainase,Turab Bukit Kareh,Rehab Jembatan Gantung, tanggal 02 maret 2020 dengan waktu balasan 6 hari mulai di terima surat tersebut, tidak mendapat balasan tanggapan dari pemerintah desa Ganting Damai

Sebagai kontrol sosial sesuai dengan tugas dan fungsi dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak Bersalah” norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, DPD LSM Gementara Raya melayangkan surat kedua tertanggal 16 Maret 2020 dengan surat Nomor : 270/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020, Sifat : Penting, Lampiran : 1 (Satu) Bundel, Perihal: Somasi(Teguran).

Surat somasi ini ditujukan langsung kepada Kepala Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar-Riau, dengan waktu selambatnya 7 Hari mulai diterimanya surat Somasi/ Teguran tersebut.

Pada surat somasi yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Ganting Damai ini juga dibunyikan "Memandang perlu membuat Somasi (Teguran) kepada Sdr. Kepala Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, disebabkan karena surat sebelumnya yang tidak mendapat jawaban. 

Di tempat terpisah, Empat Pimpinan Kantor Hukum & Advokasi gemantara Raya Riau di antaranya. (1). Fictor Simamora, SH. MH,  (2). Freddy Simanjuntak, SH. MH, (3). Ifrandi Jamil, SH, (4). Martinus Zebua, SH menuturkan bahwa sudah ada Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. 

"Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP itu adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000, dan kita tim Lawyer DPD Gementara Raya-Riau akan melakukan gugatan dan pelaporan,” pungkas tim Lawyer

Sementara itu, saat wakil ketua DPD Gementara Raya mengantarkan tembusan surat Somasi ke Kejari kampar, Senin (16/3/20), melalui kasi Intel Kejari Sifanus Manulang, SH mendapat tanggapan yang baik dari Kasi Intel Kejari tersebut.

"Kami menerima surat tembusan somasi ini, siapapun berhak untuk mengajukan keterbukaan Informasi Publik (KIP), baik itu mulai orang perorangan, lembaga LSM & wartawan, selagi itu malalui mekanisme dan peraturan yang berlaku," pungkas Kasi intel Kejari kampar

Selanjutnya, Rudy. S selaku ketua DPD Gementara Raya Provinsi Riau sangat sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak advokat tentang pelanggaran dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Alhamdulillah seluruh laporan kita dari Lembaga Gemantara Raya selama ini selalu ending positif, ditanggapi serta ditindaklanjuti oleh semua pihak.

"Terlebih peran dan poksi kita yang diamanahkan oleh undang undang sebagai pendamping, pengawasan (sosial kontrol), terlepas dari tanggung jawab tersebut, dapat juga kita lihat dan dengar apa yang sering dihimbau dan diingatkan oleh Presiden Republik Indonesia. Agar semua pihak mengawasi bahkan melaporkan siapapun yang bermain main dengan uang Negara yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Saya tegaskan bahwa jika tidak diindahkan surat klasifikasi, somasi maka Lembaga kita akan segera melaporkan pihak Kades tersebut, serta kita giring ke jalur hukum," tutup Rudy

Selanjutnya, Tim mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan kades Ganting Damai dengan menghubunginya melalui WhatsApp dengan nomor 08535505xxxx.

Namun sayangnya, pesan konfirmasi dari tim media grup  yang dikirim melalui via WhatsApp terkait surat pertama hingga surat somasi DPD LSM Gemantara Raya tersebut tidak mendapat tanggapan dari Kepala Desa Ganting Damai.

Hingga berita ini diterbitkan oleh beberapa media,  sangat disayangkan, masih belum juga ada tanggapan dari Kepala Desa Ganting Damai.

Sumber : Lembaga Gementara Raya

Editor : ROMI

Komentar Via Facebook :