PENINDAKAN TERHADAP BERBAGAI JENIS MAKANAN DAN MINUMAN, PAKAIAN BEKAS, DAN BARANG LAINNYA ASAL BATU

Bengkalis, membacabangsa.co.id - Pada hari Selasa, 10 Marer 2020 bertempat di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan
Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan Satuan Kapal Patroli BC-30002
PSO Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan barang-barang illegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya. yang diseludupkan melalui dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan
Bengkalis.
Rincian barang sebagai berikut:
No. Sarana Pengangkut Barang Jumlah Satuan
1. KM. Faisal Cabai Kering 118 +Karung
Minuman Kaleng Non
Alkohol
1.395 Case
Ikan Bilis 16 Kotak
2. KM. Dzaki Pakaian Bekas 250 Karung
Ban Bekas Sepeda
Motor
60 Pieces
Milo dan Quakeroat 50 Karton
Sparepart Sepeda
Motor
2 Karton
Biskuit 39 Karton
Selang 24 Ikat
Racun Tanaman 9 Package
Barang Campuran
Keperluan Dapur
40 Karton
Barang-barang di atas berhasil ditegah atas penindakan yang berawal dari Patroli Laut Tim
Gabungan di sekitar Perairan Tanjung Parit pada hari Senin (09/02) dan kemudian mencurigai keberadaan dua kapal pompong yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen
kapal. Adapun nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa 2 orang ABK.
Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut
menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. Pada saat perjalanan menuju pos, kapal
pompong KM. Faisal terendam air laut dikarenakan adanya kebocoran yang cukup besar.
Perjalanan dilanjutkan dan kapal pompong tersebut tidak tenggelam dikarenakan tertahan tali dari kapal BC 30002.
Sesampainya di Pos, Tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh Karantina Kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK dengan hasil negative coron
Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak
tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.(Press rilis/Romi)
Sumber : Kepala Seksi Kepatuhan Internal
dan Penyuluhan
Ony Ipmawan
Komentar Via Facebook :